Legalitas Becak Motor Di Tinjau Dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Legalitas Becak Motor di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh beredarnya becak motor di kota-kota besar saat ini yang mana belum terdapat ketentuan resmi dari pemerintah pusat mengenai ijin mengemudi becak bermotor, Kelayakan, kenyamanan, standar kualitas dan keselamatan berkendara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berlandaskan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa pengertian becak motor (Bentor) Sebagai salah satu transportasi darat di Indonesia? 2. Bagaimana legalitas keberadaan becak listrik (Bentor) menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Undang-Undang. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya diolah, mengkaji, dan menelaah bahan hukum untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa becak motor merupakan alat transportasi yang mampu menjangkau daerah perkotaan/pedesaan manapun, waktu tempuh dan pengoperasian serta biaya terjangkau bagi masyarakat, namun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas tidak memuat aturan untuk mengklasifikasikan kendaraan bermotor roda tiga atau memuat aturan khusus untuk kendaraan bermotor roda tiga. Diduga, becak listrik merupakan hasil konversi dari becak tenaga manusia menjadi kendaraan mekanik dan tergolong kendaraan khusus karena harus mematuhi peraturan untuk mengubah bentuk atau jenis becak listrik dan memiliki: I can do it. Sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas Jalan, dilakukan uji tipe dan uji ulang.