Show simple item record

dc.contributor.authorAmmar, Wahyu Zahid
dc.date.accessioned2022-09-21T02:58:52Z
dc.date.available2022-09-21T02:58:52Z
dc.date.issued2022-07-18
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5462
dc.description.abstractDi masa transisi demokrasi disaat ini, dinamika masyarakat sedang dipenuhi oleh euforia kebebasan, dan juga semangat bangkitnya civil society hampir diseluruh elemen kehidupan sosial. Berbagai macam masyarakat dalam mengekspresikan kebebasan serta mencari jati diri dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis, disikapi secara elegan dan dewasa oleh para penyelenggara pelayanan masyarakat. Pemerintah memandang perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku pungli. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Oleh sebab itu pada tanggal 20 Oktober 2016 presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Tujuan di bentuknya Perpres ini ialah salah satunya untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum terhadap masyarakaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPemberantasan Punglien_US
dc.titleEfektifitas Satgaas Saber Pungli Dalam Mengurangi Tindak Pidana Pungutan Liar (Study Di Polres Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record