Efektifitas Satgaas Saber Pungli Dalam Mengurangi Tindak Pidana Pungutan Liar (Study Di Polres Malang)
Abstract
Di masa transisi demokrasi disaat ini, dinamika masyarakat sedang dipenuhi oleh euforia kebebasan, dan juga semangat bangkitnya civil society hampir diseluruh elemen kehidupan sosial. Berbagai macam masyarakat dalam mengekspresikan kebebasan serta mencari jati diri dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis, disikapi secara elegan dan dewasa oleh para penyelenggara pelayanan masyarakat. Pemerintah memandang perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku pungli. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Oleh sebab itu pada tanggal 20 Oktober 2016 presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Tujuan di bentuknya Perpres ini ialah salah satunya untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum terhadap masyarakat