Analisis Yuridis Mengenai Perseroan Perorangan Menurut Pasal 153a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Abstract
Pada skripsi kali ini penulis mengangkat judul “ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERSEROAN PERORANGAN MENURUT PASAL 153A UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA”. Pembahasan mengenai pasal 153 tersebut dirasa perlu mengingat usia Undang-Undang ini yang masih terhitung baru karena disahkan pada tahun 2021. Berbagai kontroversi yang dimuat media sejak Undang-undang ini masih bersifat rancangan, hingga pada pengesahannya di tahun 2021 sampai pada putusan MK dimana Undang-Undang Cipta kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka penulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam skripsi.
Selain itu juga untuk memberikan referensi literasi tambahan bagi masyarakat khususnya pegiat Usaha Mikro dan kecil agar dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah dari lahir nya aturan ini secara baik dan benar. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas mengenai 3 rumusan masalah yaitu: Pertama,Apa saja perbedaan antara perseroan perorangan dengan bentuk perusahaan perorangan lainnya? Kedua, Apakah urgensi diberlakukannya pasal 153a uu cipta kerja tentang perseroan perorangan?Ketiga, Bagaimana akibat hukum dengan diberlakukannya pasal 153A uu cipta kerja tentang perseroan perorangan?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara perseroan terbatas yang sebelumnya diatur dalam UU NO 40 tahun 2007, Badan Usaha Perorangan (UD) dan perseroan terbatas perseorangan yang menjadi entitas usaha baru yang diatur dalam pasal 153a UU Cipta Kerja. Dalam hal urgensi, alasan kemudahan berbisnis dan demi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic covid 19 dapat dijadikan sebagai alasan diberlakukannya uu tentang perseroan perorangan. Kemudian dilihat dari akibat hukumnya secara umum dapat disimpulkan bahwa sejak berlakunya pasal 153A tentang perseroan perorangan maka masyarakat dapat mendirikan usaha perseroan secara sendiri dengan hal-hal tertentu yang dipersyaratkan pemerintah. Dimana salah satu dari syarat tersebut adalah bahwa perseroan perorangan dapat didirikan oleh perusahan yang memenuhi persyaratan sebagai UKM menurut kriteria yang diberlakukan.
Dalam penutupnya penulis menyarankan bahwa dengan kemudahan yang telah diberian semakin berpihak kepada pegiat Usaha Mikro dan Kecil agar dapat berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan. Selain itu pula penulis juga berharap agar studi mengenai pereroan agar terus dilakukan mengingat masih tergolong barunya peraturan tersebut.