Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan banyaknya korban meninggal dalam kasus kecelakaan dikategorikan sebagai pembunuhan karena kealpaan yang dimana perbuatan pidana terhadap kelalaian seseorang dalam berkendara harus dapat dipertanggungjawabkan seseuai yang terdapat dalam UU LLAJ, yang dimana sepertihalnya terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang banyak kasus yang diselesaikan dengan putusan pengadilan akibat dari kelalaian seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009? 2. Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Dalam Memberikan Putusan Terhadap Tindak Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana atas kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain menurut UU LLAJ terdapat pada Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang memuat unsur barang siapa, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dimana ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Bentuk pertanggungjawaban pidana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yang mengakibat hilangnya nyawa orang lain akibat kelalaian dalam mengendara kendaraan bermotor merupakan suatu dasar perlindungan terhadap hak-hak korban akibat dari kelalaian lalu lintas oleh pelaku tindak pidana.
Bahwa pertimbangan hakim pengadilan negeri semarang dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana atas kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yakni hakim Pengadilan Negeri Semarang mengacu pada fakta-fakat yang terdapat di sidang pengadilan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam memutus suatu perkara. Sehingga dari pertimbangan pada perkara dengan Nomor 71/ Pid.Sus/2017/PN.Smg, dengan terdakwa Siswardi Bin Paiyo berdasarkan surat tuntuntan dari jaksa penuntut umum yang di bacakan dihadapan di dalam persidangan majelis hakim mempertimbangkan sesuai dengan dasar surat dakwaan dari penuntut umum dan beserta fakta-fakta yang terdapat selama sidang berlangsung.