Peran Satuan Tugas Yuridis Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Kantor Pertanahan Kota Malang
Abstract
Tanah sangat berharga bagi kehidupan manusia, dan seringkali menjadi penyebab timbulnya permasalahan atau sengketa di masyarakat. Permasalahan ini dikarenakan di satu sisi luas tanah yang tersedia semakin terbatas, sedangkan kebutuhan masyarakat akan tanah selalu bertambah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk mewujudkan seluruh tanah di Indonesia dapat dipetakan. Sasaran PTSL yaitu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat dalam satu kelurahan atau desa. Pelaksanaan program PTSL yang bersifat massal dan sistematis melibatkan beberapa pihak di luar Kantor Pertanahan (Kantah). Salah satu Kantah yang mengikuti program PTSL adalah Kantor Pertanahan Kota Malang. Demi menunjang kegiatan tersebut, dibutuhkan sebuah unit khusus dalam menangani proses mewujudkan pembaharuan hukum Indonesia khususnya di bidang pertanahan. Maka dari itu, dibentuklah Satuan Tugas Yuridis. Pada pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Satuan Tugas Yuridis bertugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian dan pengumpulan data yuridis bidang tanah. Dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Satuan Tugas Yuridis tidak bekerja sendiri namun didampingi oleh Satuan Tugas Fisik. Tugas Satuan Tugas Yuridis tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pasal 15 ayat (2).