Harta Bersama Dalam Perkara Ijin Poligami Di Pengadilan Agama Magetan (Studi Kasus Pengadilan Agama Magetan)
Abstract
Tidak dapat dipungkiri lembaga peradilan pun akan cukup berperan dalam proses penyelesaian persengketaan yang dimaksudkan di atas. Lembaga peradilan akan menjadi media bagi suami istri yang bersengketa lebih khususnya dalam rangka mewujudkan keinginan masing-masing para pihak untuk menguasai harta tadi. Harta bersama itu dibuka pembagiannya jika terjadi perceraian dan apabila tidak adanya perceraian maka harta bersama itu tidak bisa dibagi tetapi hanya bisa disita, harta bersama baru dapat dibagi apabila hubungan perkawinan itu sudah terputus. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu pertama terkait pelaksanaan pembagian harta perkawinan dalam perkara poligami setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Serta terkait dasar pertimbangan hakim menetapkan harta bersama dalam perkara ijin poligami Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Dengan menggunakan beberapa metode bahan hukum. Dengan melakukan teknik pengambilan bahan hukum dengan cara dokumentasi dan wawancara, serta dilakukan dengan metode analisis bahan hukum dengan cara teknik verifikatif analisis.