Show simple item record

dc.contributor.authorMirfandaresky, Sharofan
dc.date.accessioned2022-09-21T03:08:53Z
dc.date.available2022-09-21T03:08:53Z
dc.date.issued2022-06-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5486
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Digital Forensik dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ponorogo), dilatarbelakangi karena maraknya kasus penipuan online tetapi masyarakat yang menjadi korban enggan melaporkan ke pihak yang berwajib karena beranggapan tidak akan diproses karena sulitnya mengungkap kasus penipuan online. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana penerapan digital forensik dalam penyidikan tindak pidana penipuan online di wilayah hukum Kepolisian Resor Ponorogo? Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan tindak pidana penipuan online menggunakan digital forensik oleh Kepolisian Resor Ponorogo? Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Ponorogo dalam mengatasi hambatan-hambatan terhadap penerapan digital forensik untuk penyidikan tindak pidana penipuan online? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Lokasi Penelitian ini adalah Polres Ponorogo. Jenis data yang digunakan berupa data primer yaitu hasil studi lapang di Polres Ponorogo dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dll. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi di Polres Ponorogo. Selanjutnya semua data tersebut diolah dan dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan digital forensik dalam penyidikan tindak pidana penipuan online sangat penting untuk menemukan alat bukti dan barang bukti elektronik. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Unit Pidter Satreskrim Polres Ponorogo dalam menerapkan digital forensik terhadap penyidikan tindak pidana penipuan online, yaitu: hambatan internal, terdiri dari: kualitas Penyidik, jumlah personil Penyidik yang sedikit, lamanya hasil digital forensik, sarana dan prasarana. Sedangkan hambatan eksternal antara lain: aspek masyarakat, aspek yuridis, aspek barang bukti digital dan alat bukti, aspek yurisdiksi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu mengadakan pelatihan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang bersertifikasi terhadap Penyidik dan Pendidikan Kejuruan serta Pendidikan Pengembangan, menambah personil Penyidik, menyediakan laboratorium digital forensik di setiap Polres, penyuluhan dan sosialiasi kepada masyarakat, melakukan kerjasama dengan provider dan Kementerian Kominfo, pembentukan peraturan dan pedoman khusus untuk mengatur mengenai digital forensik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectDigital Forensiken_US
dc.subjectTindak Pidana Penipuan Onlineen_US
dc.titleDigital Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ponorogo)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record