Digital Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ponorogo)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Digital Forensik
dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus di Wilayah
Hukum Kepolisian Resor Ponorogo), dilatarbelakangi karena maraknya kasus
penipuan online tetapi masyarakat yang menjadi korban enggan melaporkan ke
pihak yang berwajib karena beranggapan tidak akan diproses karena sulitnya
mengungkap kasus penipuan online.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut: Bagaimana penerapan digital forensik dalam
penyidikan tindak pidana penipuan online di wilayah hukum Kepolisian Resor
Ponorogo? Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses
penyidikan tindak pidana penipuan online menggunakan digital forensik oleh
Kepolisian Resor Ponorogo? Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kepolisian
Resor Ponorogo dalam mengatasi hambatan-hambatan terhadap penerapan digital
forensik untuk penyidikan tindak pidana penipuan online?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode pendekatan sosiologis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Lokasi Penelitian ini adalah Polres Ponorogo. Jenis data
yang digunakan berupa data primer yaitu hasil studi lapang di Polres Ponorogo
dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dll.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi di Polres Ponorogo. Selanjutnya semua data tersebut diolah dan
dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini adalah penerapan digital forensik dalam
penyidikan tindak pidana penipuan online sangat penting untuk menemukan alat
bukti dan barang bukti elektronik. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Unit
Pidter Satreskrim Polres Ponorogo dalam menerapkan digital forensik terhadap
penyidikan tindak pidana penipuan online, yaitu: hambatan internal, terdiri dari:
kualitas Penyidik, jumlah personil Penyidik yang sedikit, lamanya hasil digital
forensik, sarana dan prasarana. Sedangkan hambatan eksternal antara lain: aspek
masyarakat, aspek yuridis, aspek barang bukti digital dan alat bukti, aspek
yurisdiksi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu
mengadakan pelatihan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang
bersertifikasi terhadap Penyidik dan Pendidikan Kejuruan serta Pendidikan
Pengembangan, menambah personil Penyidik, menyediakan laboratorium digital
forensik di setiap Polres, penyuluhan dan sosialiasi kepada masyarakat,
melakukan kerjasama dengan provider dan Kementerian Kominfo, pembentukan
peraturan dan pedoman khusus untuk mengatur mengenai digital forensik.