Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Hak Cuti Haid Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pt Cakra Guna Cipta Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Atas Hak Cuti Haid Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus PT Cakra Guna Cipta Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undang mengenai perlindungan hukum bagi pekerja perempuan, seperti tidak memberikan cuti haid pada hari pertama dan hari kedua. Salah satunya yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum bagi pekerja perempuan pada PT Cakra Guna Cipta Malang sebagaimana PT dalam sektor produksi rokok ini, belum sepenuhnya memenuhi rumusan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid di PT Cakra Guna Cipta Malang menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? 2. Apa yang menjadi kendala dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid di PT Cakra Guna Cipta Malang?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid di PT Cakra Guna Cipta Malang menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan perusahaan tetap memberikan waktu untuk cuti selama satu hari dengan dapat di perpanjangan dengan melampirkan surat keterangan ijin dengan menyertakan blangko hasil periksaan, dengan pemberlakuan yang belum sesuai yang terdapat dalam pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti haid dihari pertama dan hari kedua.
Serta kendala dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid di PT Cakra Guna Cipta Malang terdapat pada pekerja perempuan yang tidak memahami makna dari cuti haid yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undang, yang beranggapan bahwa cuti haid bukan hal yang harus dilakukan semasih bisa bekerja. Serta tedapat pada pihak perusahaan yang belum sepenuhnya memberikan hak-hak pekerja perempuan atas cuti haid sebagaimana diatur dalam undang-undang.