Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Di Masa Covid -19 Wilayah Hukum Polres Kota Bau-Bau
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Di Masa Covid -19 Wilayah Hukum Polres Kota Bau-Bau. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan maraknya balapan liar yang ada di Kota Bau-bau Sulawesi Tenggara yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana peran polres kota bau-bau dalam meningkatnya angka balapan liar selama masa covid-19, 2. Hambatan apa saja yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam penanggulangan balap liar.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif- empiris, yaitu mengulas dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan sudut pandang perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh peraturan pemerintahan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan para pihak yang berwenang atau terlibat dalam permasalahan yang diteliti yakni dari Satlantas Polres Kota bau-bau.
Hasil dari penelitian adalah bahwasanya balap liar yang ada di Kota Bau-bau Sulawesi Tenggara kerap kali mengganggu masyarakat umum, dan banyak meresahkan masyarakat sehingga hal tersebut menjadi keprihatinan bagi masyarakat setempat. Pihka kepolisian dalam melakukan pencegahan dan memberantas adanya balap liar tersebut mengalami beberapa kendala sehingga dalam melaksanakan tugasnya dalam memberantas balapan liar tidak bisa berjalan dengan lancar.
Balapan liar yang ada di kota Bau-bau Sulawesi tenggara harus segera di hilangkan dan tidak boleh adalagi yang namanya balapan secara liar untuk memberikan kenyamanan kepada pengguan jalan yang lain, pihak kepolisian selalu di hadapkan dengan rintangan dan kendala yang cukup besar dalam memberantas pelaku balap liar dan hal itu masih terjasi sampai saat ini.