Analisis Akibat Hukum Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Akibat Hukum Perkawinan Anak Di Bawah Umur di Desa Besuki Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyak faktor salah satunya masalah ekonomi yang dimana mengharuskan orang tua untuk menikahkan anaknya untuk meringankan beban orang tua, selain dari pada itu faktor yang paling banyak terjadi adalah pergaulan bebas yang menyebakan seorang anak diharuskan untuk melangskukan perkawinan untuk mempertanggungjawabkan akibat dari dampak yang dilakukan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Konsepsi Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019? 2. Bagaimana Akibat Hukum Perkawinan di Bawah Umur di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan Pendakatan Kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan data hukum primer, data hukum sekunder dan data hkum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsepsi perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (1) yang merupakan Perkawinan yang hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Konsepsi umur bagi anak yang melangsungkan perkawinan yang disebutkan dalam ketentuan UU No. 16 tahun 2019 lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia Nomor 22IPUU-XV/2017. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Adanya konsep demikian dikarenakan tidak boleh dibedakan karena merupakan diskriminasi bagi seorang anak dalam hal umur. Selain daripada itu juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan temuan dilapangan akibat hukum perkawinan di bawah umur di Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni seoarang anak yang melangsungkan perkawinan di bawah umur akan cakap dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga mempunyai tanggungjawab yang besar dari perbuatan hukum yang dilakukannya, dan terdapat perkawinan di bawah umur tanpa mendapatkan dispensasi perkawinan sejumlah 3 (tigas) kasus pada kurun waktu 2021-2022, sehingga terdapat akibat hukum bagi anak yang melangsungkan perkawinan tanpa mendapatkan dispensasi perkawinan yakni kepastian hukum perkawinan menurut hukum positif, status anak yang dimana dianggap sebagai anak tidak sah, dan harta kekayaan dalam perkawinan yang tidak memiliki kejelasan mengenai statusnya.