Tinjauan Yuridis Tentang Putusan Terhadap Pemeriksaan Perkara Pembatalan Akta Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 87/Pdt.G/2014/Pn.Kpn)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Tentang Putusan Terhadap Pemeriksaan Perkara Pembatalan Akta Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya cacat hukum dalam pembuatan akta jual beli tanah No: 1129/KEC.SGS/1996 yang diterbitkan oleh Camat Singosari selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, yang tertuang pada putusan Pengadilan Negeri Kepanjen nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Pada Putusan Perkara Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn? 2. Bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Pada Putusan Perkara Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan majelis hakim dalam pembatalan akta jual beli tanah pada putusan perkara Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn dikarenakan dalam kutipan akta Jual Beli No: 1129/KEC.SGS/1996 tanggal 27 November 1996 terdapat bukti bahwa ada sidik jari yang dipalsukan pada proses pembuatan akta tersebut yang dilakukan oleh Alm. Kamituwo Sarwadi dan Alm. Camat Imam Kabul yang melanggar syarat subyektif dalam syarat sahnya pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat). Dalam hal ini terbukti bahwa Penggugat I (Lasmani) tidak merasa menandatangani (dalam kasus ini tidak memberikan sidik jari/cap jempol), dan menjual tanah serta bangunan tersebut sehingga akta jual beli tersebut dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Akibat hukum pembatalan akta jual beli tanah pada putusan perkara Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn yang dimana dengan mengacu pada pertimbangan hakim bahwa Akta Jual Beli No. 1129/KEC.SGS/1996 tanggal 27 November 1996 oleh Camat Singosari selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (Alm. Imam Kabul) berikut surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan yang dialihkan karenanya adalah batal demi hukum. Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau dapat dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak terpenuhinya syarat subyektif yang bisa dijadikan alasan bagi pihak yang dirugikan menuntut ganti rugi kepada pihak PPAT.