Implementasi Yuridis Penerapan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Dana Desa (Studi Kasus Desa Tanggumong Kabupaten Sampang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Yuridis Penerapan Peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Dana Desa (Studi Kasus Desa Tanggumong Kabupaten Sampang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan belum mampunya pemerintah desa Tanggumong mempergunakan dana desa dengan baik dan di manfaatkan semaksimal mungkin guna memperdayakan masyarakat yang ada didesa serta belum tercapainya tujuan dari dana desa tersebut. Faktor belum maksimalnya pemerintah Desa Tanggumong dalam memperioritas pengggunaaan dana desa di tahun 2020 sesuai dengan tujuan awal, karena adanya permasalahan penyaluran dana desa yang terlambat sehingga membuat prioritas penggunaanya terlambat serta adanya pengalihan dana untuk kebutuhan akibat Covid-19, yang mengharuskan pemerintah desa untuk mengutamakan masyarakat yang terdampak dari Covid-19 dari pada rencana prioritas penggunaan sesuai tujuan awal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Implementasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Menurut Pemendes Dan PPDT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Di Desa Tanggumong Kabupaten Sampang ? 2. Seperti Apa Kendala Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Menurut Pemendes Dan PPDT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Di Desa Tanggumong Kabupaten Sampang ?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan h kum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi prioritas penggunaan dana desa menurut Permendes No 11 Tahun 2019 di Desa Tanggumong Kabupaten Sampang masih belum maksimal dan sejalan sesuai dengan rencana di tahap awal yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Tidak terlaksananya sebagaian program penggunaan Dana Desa dikarena adanya permasalahan penyaluran Dana Desa yang terlambat sehingga membuat prioritas penggunaanya terlambat serta adanya pengalihan dana untuk kebutuhan akibat Covid-19, yang mengharuskan pemerintah desa untuk mengutamakan masyarakat yang terdampak dari Covid-19 dari pada rencana prioritas penggunaan sesuai tujuan awal.
Bahwa kendala dalam prioritas penggunaan dana desa menurut Permendes No 11 Tahun 2019 di Desa Tanggumong Kabupaten Sampang dikarenakan adanya covid-19, kurangnya pasrtisipasi masyarakat, kurangnya peran pemerintah desa, swadaya masyarakat yang rendah, serta kurangnya pengawasan penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh masyarakat, yang dimana kesemuanya yang mengakibatkan terkendalanya prioritas penggunaan Dana Desa menjadikan sebagian program tidak terlaksana yang berdampak pada kesejahteraan hidup masyarakat desa.