Eksistensi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman
Abstract
Di dalam konstitusi negara Indonesia, yaitu UUD 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pada ketentuan ini, menegaskan bahwasanya seluruh aspek kehidupan bernegara, khususnya dalam kemasyarakatan dan pemerintahan, harus berpeduman dan berdasarkan atas hukum. Dalam menegakkan hukum dan memelihara keamanan serta ketertiban dalam negeri, Indonesia memiliki suatu lembaga yaitu lembaga kehakiman. Di dalam lembaga kehakiman khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdapat Hakim Ad Hoc. Dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137) mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa di Indonesia perlu dibentuk suatu peradilan khusus yang menangani kasus korupsi. Pada pasal 2 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155) tentang pengadilan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa peradilan yang menangani kasus korupsi tidak berdiri sendiri di bawah Mahkamah Agung melainkan pengadilan korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Upaya penegakan hukum ini dilakukan dengan jalan membentuk suatu badan peradilan yang independent dalam menangani permasalahan khusunya seperti tindak pidana korupsi, agar badan peradilan tersebut dapat bertindak sesuai koridor hukum sehingga rekayasa penguasa dapat dihilangkan.