Peranan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas (Studi Di Wilayah Polres Sampang)
Abstract
Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis faktor-faktor apa yang menyebabkan banyaknya pelanggaran lalu lintas di Wilayah Polres Sampang dan untuk menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Wilayah Polres Sampang untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Sosiologis atau Yuridis Empiris. Sumber data yang digunakan oleh penelitian ini ada dua yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan Wawancara dan Observasi. Teknik analisa data menggunakan Deskriptif Analisis. Dari hasil penelitian seperti yang dipaparkan ada 4 (empat) penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu Faktor Manusia (Human Error), Faktor Kendaraan, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Jalan serta Faktor Alam/Lingkungan. Di Wilayah Kabupaten Sampang Jawa Timur ada 66 pelaku kecelakaan tidak memiliki SIM. Hal tersebut berarti 58,9 prosen tidak memiliki SIM jadi ada korelasi antara kepemilikan SIM dengan tingkat kecelakaan lalu lintas. Angka kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan Sepeda Motor dan tahun 2019 ada kenaikan kasus sejumlah 87 yang berarti 66,4 prosen. Dilihat dari faktor usia, usia antara 16-25 tahun paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas. Upaya Kepolisian Resort Sampang agar memperkecil kasus kecelakaan lalu lintas di Wilayah Kabupaten Sampang dengan Sosialisasi UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Safety Riding dan Patroli Rutin.