Show simple item record

dc.contributor.authorIslamiyah, Siti Hujjatul
dc.date.accessioned2022-10-20T03:05:18Z
dc.date.available2022-10-20T03:05:18Z
dc.date.issued2021-07-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5623
dc.description.abstractKepolisian Republik Indonesia (Polri) masih adanya kasus-kasus yang menerpa anggota kepolisian yang terkait seperti penyuapan, korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan berbagai kasus pidana lainnya. Kasus-kasus terus bermunculan seperti tidak ada habisnya. Belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Dalam pemikiran masyarakat saat ini yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap anggota Polri kebal hukum karena banyaknya kasus melibatkanpolisi menghilang sebelum sampai dipersidangan. Terhadap persoalan-persoalan ini seorang polisi dapat dikenakan sanksi karena termasuk melakukan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian. Dasar hukumnya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian negara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPelanggaran anggota polrIen_US
dc.titlePenegakkan Hukum Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri (Studi Di Wilayah Hukum Polres Sampang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record