Penegakkan Hukum Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri (Studi Di Wilayah Hukum Polres Sampang)
Abstract
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih adanya kasus-kasus yang menerpa anggota kepolisian yang terkait seperti penyuapan, korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan berbagai kasus pidana lainnya. Kasus-kasus terus bermunculan seperti tidak ada habisnya. Belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Dalam pemikiran masyarakat saat ini yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap anggota Polri kebal hukum karena banyaknya kasus melibatkanpolisi menghilang sebelum sampai dipersidangan. Terhadap persoalan-persoalan ini seorang polisi dapat dikenakan sanksi karena termasuk melakukan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian. Dasar hukumnya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian negara.