Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.
dc.contributor.author | Budi, Rizqi Setya | |
dc.date.accessioned | 2022-10-20T03:05:33Z | |
dc.date.available | 2022-10-20T03:05:33Z | |
dc.date.issued | 2021-07-19 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5626 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini mengangkat permasalah (1) Bagaimanakah peran PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran tanah? (2) Apakah hambatan-hambatan yang dialami PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran tanah (3) Bagaimana upaya PPAT dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut ? Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Peran PPAT selaku pejabat yang ditugaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang menurut Peraturan Pemerintah dan perundangundangan yang bersangkutan, seperti: pembuatan akta jual beli, tukar-menukar, hibah pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak milik, pemberian hak guna bangunan / membebankan hak tanggungan). (2) Hambatan-hambatan yang muncul ketika PPAT dalam menjalankan tugasnya berkenaan dengan pembuatan akta, yaitu: a. Pemegang hak atas tanah telah meninggal dunia, sedangkan ahli waris yang bersangkutan segera berkeinginan untuk menjual tanah tersebut. b. Tanah pertanian yang akan dijual belikan, tetapi dari pihak pembeli bertempat tinggalnya tidak sedaerah dengan tanah pertanian tersebut. c. Permasalahan yang timbul sebelum akta jual beli ditandatangani. Adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah yang diperjualbelikan, tetapi namanya tidak tercantum di dalam sertipikat. (3) Upaya PPAT dalam mengatasi faktor-faktor yang menghambat dalam pembuatan akta PPAT sebagaimana kasus diatas, adalah PPAT memberi saran pada ahli waris kepada pihak pembeli dan PPAT menyarankan kepada ahli waris agar dibuatkan surat fatwa waris yang menetapkan siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya. Bagi ahli waris yang merasa dirugikan maka yang bersangkutan dipersilakan untuk mengajukan gugatan atau bantahan kepada pihak berwenang. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | PPAT | en_US |
dc.subject | Pendaftaran Tanah | en_US |
dc.title | Peran Ppat Terkait Dengan Pendaftaran Tanah Berdasarkan Pp No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang) | en_US |
dc.type | Other | en_US |