Peran Ppat Terkait Dengan Pendaftaran Tanah Berdasarkan Pp No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang)
Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalah (1) Bagaimanakah peran PPAT dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah? (2) Apakah hambatan-hambatan yang dialami PPAT
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah (3) Bagaimana upaya PPAT dalam mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut ?
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Peran PPAT selaku
pejabat yang ditugaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu yang menurut Peraturan Pemerintah dan perundangundangan
yang bersangkutan, seperti: pembuatan akta jual beli, tukar-menukar, hibah
pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak milik, pemberian hak
guna bangunan / membebankan hak tanggungan). (2) Hambatan-hambatan yang
muncul ketika PPAT dalam menjalankan tugasnya berkenaan dengan pembuatan
akta, yaitu: a. Pemegang hak atas tanah telah meninggal dunia, sedangkan ahli waris
yang bersangkutan segera berkeinginan untuk menjual tanah tersebut. b. Tanah
pertanian yang akan dijual belikan, tetapi dari pihak pembeli bertempat tinggalnya
tidak sedaerah dengan tanah pertanian tersebut. c. Permasalahan yang timbul sebelum
akta jual beli ditandatangani. Adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah yang
diperjualbelikan, tetapi namanya tidak tercantum di dalam sertipikat. (3) Upaya
PPAT dalam mengatasi faktor-faktor yang menghambat dalam pembuatan akta PPAT
sebagaimana kasus diatas, adalah PPAT memberi saran pada ahli waris kepada pihak
pembeli dan PPAT menyarankan kepada ahli waris agar dibuatkan surat fatwa waris
yang menetapkan siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya. Bagi ahli waris yang
merasa dirugikan maka yang bersangkutan dipersilakan untuk mengajukan gugatan
atau bantahan kepada pihak berwenang.