Show simple item record

dc.contributor.authorNafis, Muhammad
dc.date.accessioned2022-10-20T03:23:44Z
dc.date.available2022-10-20T03:23:44Z
dc.date.issued2021-06-30
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5647
dc.description.abstractPerbedaan batas usia kawin perempuan dan laki-laki dinilai memberikan perbedaan kedudukan hukum atas perlindungan hak kesehatan bagi anak perempuan (hanya anak laki-laki yang diperhatikan kesehatannya). Pada akhir tahun 2019, terbentuk perubahan undang-undang perkawinan untuk merubah batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Produk perubahan tersebut adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah menaikkan batas minimal usia kawin bagi perempuan sehingga sama dengan laki-laki yaitu 19 tahun. Penelitian ini berusaha memahami dan menganalisa tentang 1) Ratio Legis pembentukan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan 2) pandangan kompilasi hukum Islam tentang perubahan ketentuan batas usia perkawinan 3) komparasi batas minimal usia kawin menurut Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini bahan hukum yang diperoleh berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan Lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 adalah bentuk ketidakpercayaan atau keresahan masyarakat akibatnya banyaknya praktek menikah muda sehingga dilakukan perubahan terhadap batasan usia perkawinan yang difaktori secara filosofis, sosiologis dan yuridis. Dengan diberlakukannya KHI, maka subtansi penting dari pasal 15 ayat (1) KHI ini adalah kemaslahatan keluarga dan keseimbangan sosial, serta dapat dinilai sebagai jawaban atas berbagai problematika hukum Islam dengan melihat keadaan dan budaya masyarakat Indonesia. Dengan begitu, Mengenai ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menentukan batas usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan perlu ditinjau ulang kerena terlalu muda untuk memikul tanggung jawab dan menyelesaikan persoalan dalam rumah tangga, serta tidak sejalan dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia perkawinan sama -sama menjadi 19 tahun.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRatio Legisen_US
dc.subjectBatas Minimal Usia Kawinen_US
dc.titleRatio Legis Perubahan Batas Minimal Usia Kawin (Studi Komparatif Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Dan Kompilasi Hukum Islam)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record