Ratio Legis Perubahan Batas Minimal Usia Kawin (Studi Komparatif Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Dan Kompilasi Hukum Islam)
Abstract
Perbedaan batas usia kawin perempuan dan laki-laki dinilai memberikan
perbedaan kedudukan hukum atas perlindungan hak kesehatan bagi anak
perempuan (hanya anak laki-laki yang diperhatikan kesehatannya). Pada akhir
tahun 2019, terbentuk perubahan undang-undang perkawinan untuk merubah batas
minimal usia perkawinan bagi perempuan. Produk perubahan tersebut adalah
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang mengubah menaikkan batas minimal usia kawin bagi
perempuan sehingga sama dengan laki-laki yaitu 19 tahun.
Penelitian ini berusaha memahami dan menganalisa tentang 1) Ratio Legis
pembentukan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan 2)
pandangan kompilasi hukum Islam tentang perubahan ketentuan batas usia
perkawinan 3) komparasi batas minimal usia kawin menurut Undang-Undang No
16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dan kompilasi hukum Islam.
Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Dalam penelitian ini bahan hukum yang diperoleh berasal
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan Lahirnya Undang-undang
Nomor 16 tahun 2019 adalah bentuk ketidakpercayaan atau keresahan masyarakat
akibatnya banyaknya praktek menikah muda sehingga dilakukan perubahan
terhadap batasan usia perkawinan yang difaktori secara filosofis, sosiologis dan
yuridis. Dengan diberlakukannya KHI, maka subtansi penting dari pasal 15 ayat (1)
KHI ini adalah kemaslahatan keluarga dan keseimbangan sosial, serta dapat dinilai
sebagai jawaban atas berbagai problematika hukum Islam dengan melihat keadaan
dan budaya masyarakat Indonesia. Dengan begitu, Mengenai ketentuan Kompilasi
Hukum Islam (KHI), yang menentukan batas usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16
tahun bagi perempuan perlu ditinjau ulang kerena terlalu muda untuk memikul
tanggung jawab dan menyelesaikan persoalan dalam rumah tangga, serta tidak
sejalan dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia
perkawinan sama -sama menjadi 19 tahun.