Komparasi Konsepsi Kewarisan Islam Dan Adat Di Indonesia
Abstract
Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab semua manusia pada khususnya pasti akan mengalami peristiwa kematian. Ada berbagai konsepsi kewarisan yang digunakan di Indonesia, diantaranya konsepsi kewarisan islam dan konsepsi kewarisan adat. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan komparasi konsepsi kewarisan islam dan adat serta penerapannya di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Statuta Approach dan Conseptual Approach dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya melakukan pengumpulan bahan hukum untuk dilakukan analisis secara deskriptif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa komparasi konsepsi kewarisan Islam dan adat memiliki persamaan-persaman dan perbedaan-perbedaan prinsip, dimana persamaan konsepsi keawarisan Islam dan konsepsi kewarisan hukum adat ialah dalam hukum waris islam dan hukum waris adat sama-sama menjelaskan tentang peralihan harta, sama-sama menggunakan asas bilateral dan asas individual. Dalam peralihan harta, anak dan keturunan sebagai ahli waris utama. Adapun perbedaan konsepsi kewarisan Islam dan adat ialah dalam kewarisan islam harta warisan bisa dialihkan ke ahli waris jika pewaris sudah meninggal dunia, sedangkan dalam kewarisan adat harta warisan bisa dialihkan ke ahli waris jika pewaris sudah meninggal atau masih hidup, dalam kewarisan islam menggunakan asas bilateral dan individual, sedangkan dalam kewarisan adat menggunakan asas bilateral, individual, kolektif, dan mayorat. Penerapan kewarisan Islam dan kewarisan adat di Indonesia, yaitu sistem kewarisan islam yang berlaku di Indonesia terdiri atas pluralism ajaran, dimana yang paling dominan dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu ajaran ahlus sunnah wal jamaa‟h (Mazhab Syafi‟I, Hanafi, Hambali dan Maliki). Akan tetapi yang paling dominan diantara empat mazhab tersebut adalah mazhab Syafi‟i, disamping ajaran Hazairin yang mulai berpengaruh sejak tahun 1950 di Indonesia. Hal ini sebagai ijtihad untuk menguraikan hukum kewarisan dalam Al-Qur‟an secara bilateral. Adapun kewarisan adat yang ada di Indonesia dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlalu pada masyarakat yang bersangkutan atau dipengaruhi oleh bentuk etnis di lingkungan hukum adatnya.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa persamaan konsepsi kewarisan islam dan adat salah satu diantaranya sama-sama menjelaskan tentang peralihan harta, namun perbedaannya dalam kewarisan islam pewaris harus meninggal dunia tapi dalam kewarisan adat tidak disyaratkan harus meninggal dunia. Adapun penerapan kewarisan islam di Indonesia terdiri atas pluralism ajaran, misalnya sistem kewarisan ahlus sunnah wal jamaa‟h (Mazhab Syafi‟I, Hanafi, Hambali dan Maliki) dan yang paling dominan adalah mazhab mazhab Syafi‟i. Untuk penerapan kewarisan menurut hukum adat di Indonesia dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang dipengaruhi oleh bentuk etnis di lingkungan hukum adatnya.