Perlindungan Hukum Bagi Korban Binary Option Oleh Affiliator Binomo Berdasarkan Hukum Perdata Di Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN BINARY OPTION . Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyak faktor salah satunya masalah berkembangnya teknologi serta meluasnya globalisasi dalam bidang perekonomian dengan kemunculan berbagai macam platform trading salah satunya binomo yang menggunakan system binary option. Dengan system tersebut binomo dapat menggaet banyak konsumen-konsumen baru . selain itu didukung pula dengan banyaknya affiliator. Saat ini binomo telah memakan banyak korban. Dengan penangkapan affiliator Indra Kenz yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dikarenakan ia telah melakukan Tindakan pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik .
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana hubungan hukum antara pelaku usaha Binomo dengan trader selaku konsumen dalam aplikasi binomo? 2. Bagimana perlindungan hukum bagu korban binary option oleh affiliator binomo?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat normatif, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Dengan pendekatan penelitiab ialah pendekatan perundang-undangan , pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini :
1. Pelaku usaha Binomo dengan trader selaku konsumen tidak memiliki hubungan hukum karena binary option tidak memenuhi persyaratan sebagai kontrak Derivatif maupun perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang mana syarat sah objektif (objek tertentu dan sebab halal) tidak terpenuhi.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dapat menjadi payung hukum bagi trader aplikasi Binomo karena binary option tidak memenuhi kualifikasi sebagai komoditi namun korban affiliator dapat mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).