dc.description.abstract | Saat ini Pemerintah Indonesia terus mengupayakan peningkatan
pelaksanaan Pembangunan Nasional, salah satunya melalui Kebijakan Dana
Kelurahan yang bertujuan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang
berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat. Pelaksanaan dana kelurahan
dimulai pada tahun 2019. Tahun 2020 makin luasnya penyebaran wabah Covid-19
menjadi sebuah isu internasional yang harus segera diambil tindakan sampai
tingkat kelurahan/desa dengan refocusing untuk mendukung pendanaan
pencegahan dan penanganan covid-19. Pada tahun 2021, akibat pandemi, kondisi
ekonomi daerah ikut terdampak sehingga mempengaruhi Implementasi Kebijakan
Dana Kelurahan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan tata
kelola dana kelurahan di kelurahan Sumber Wetan, bagaimana implementasi tata
kelola dana kelurahan di kelurahan Sumber Wetan, serta apa saja yang menjadi
kendala dalam tata kelola dana kelurahan di kelurahan Sumber Wetan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kebijakan tata kelola
dana kelurahan di kelurahan Sumber Wetan, untuk mengetahui implementasi tata
kelola dana kelurahan di kelurahan Sumber Wetan, serta untuk mengetahui apa
saja yang menjadi kendala dalam tata kelola dana kelurahan di kelurahan Sumber
Wetan.
Jenis Penelitian adalah deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif,.
Lokasi di Pemerintah Kota Probolinggo dan situs di Kelurahan Sumber Wetan.
Metode pemilihan informan menggunakan teknik Non Probability Sampling
melalui purposive sampling. teknik pengumpulan data melalui Observasi,
Wawancara, serta Studi Dokumen. Uji keabsahan data meliputi uji credibility,
transferability, dependability, dan confirmability. Teknik analisis data
menggunakan interactive model analysis dari Miles. Huberman dan Saldana
melalui Reduksi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Simpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Tata Kelola Dana
Kelurahan di Kelurahan Sumber Wetan tidak optimal. Kegiatan infrastruktur tidak
dilaksanakan, karena tidak seluruhnya ada dan diatur di dalam Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 173 Tahun 2019. Kendala komitmen di tingkat Kota,
Kejelasan konsistensi sumber dana, arahan Pimpinan sangat berperan, karena
Kelurahan merupakan bagian dari Kecamatan. Intensitas respons atau tanggapan
pelaksana, terkendala dengan mindset bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana
resiko jabatan dipertaruhkan. | en_US |