Nikah Bote (Nikah Paksa) dalam Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
Abstract
Penelitian ini berjudul “Nikah Bote ( Nikah Paksa ) Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Adonara)”. dan penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Batasan masalah yang dibahas adalah nikah paksa yang terjadi ditahun 2013 s/d tahun 2020. Dengan rumusan masalah, faktor apa saja yang mendorong terjadinya nikah paksa, bagaimana dampak nikah paksa, bagaimana perspektif hukum Islam terhadap masalah tersebut, oleh karena itu, tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang nikah paksa, faktor yang mendorong, dampaknya dan tinjauan hukum Islam. Sedangkan metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui observasi dan wawancara, dengan subyek penelitian adalah masyarakat Kecamatan Adonara yang berdomisili di Desa Oringbele dan mengetahui tentang nikah paksa. Obyek penelitian adalah Kawin Bote (nikah paksa) di Kecamatan Adonara yang terjadi dari tahun 2013 s/d tahun 2020. Metode analisa data adalah dengan menggunakan metode Teknik analisa kualitatif.
Melalui observasi dan wawancara dilapangan dengan masyarakat Kecamatan Adonara yang mengetahui tentang nikah paksa, diperoleh jawaban-jawaban berupa faktor penyebab dan dampaknya. Kemudian penulis menganalisa unsur-unsur yang terdapat didalamnya, kemudian membandingkan mana yang lebih besar antara dampak fositif dan dampak negatif yang ditimbulkan dari nikah Bote (nikah paksa) tersebut. Setelah itu penullis meninjau jawaban-jawaban tersebut dengan perspektif hukum Islam dengan menampilkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadis yang berkaitan dengan hal tersebut, Untuk mempertegas kesimpulan yang ditarik Bedasarkan temuan penelitian dilapangan yang telah di sajikan dari berbagai tinjauan, maka penulis memperoleh jawaban bahwa Kwin Bote (nikah paksa) tersebut terjadi karena disebabkan beberapa hal diantaranya. Di dalam masyarakat Kecamatan Adonara yang paling menonjol adalah dalam hal keturunan (nasab), pertimbangan masalah harta dan orang tua beranggapan bahwa pilihannya itulah yang terbaik, faktor ekonomi, adanya ketakutan orang tua melihat pergaulan anak muda zaman sekarang yang begitu bebas, merasa berhutang budi, dan si anak tidak ingin mengecewakan orang tua dan keluarganya. Menurut Hukum Islam apabila orang tua ingin menikahkan anaknya (menjodohkannya) dengan pilihannya hendaklah meminta persetujuan terlebih dahulu kepada anaknya. Baik itu anak perempuan maupun anak laki-laki. Namun pernikahan yang terjadi karena nikah paksa itu pada dasarnya pernikahannya itu adalah sah jika yang menjadi wali itu adalah wali mujbir walaupun tanpa ada persetujuan dari si anak. Sebab wali mujbir itu adalah wali yang berhak memaksa, dan yang dinikahan dengannya itu adalah sekufu’. Namun apabila dalam kehidupan rumah tangganya ternyata sering terjadi pertengkaran, maka mereka yang dinikahkan tersebut memiliki hak khiyar apakah akan melanjutkan pernikahan tersebut ataukah bercerai.
Kata Kunci: Nikah Bote, Perspektif Hukum Islam