Tradisi Weton Pernikahan dalam Perspektif Maqoshid Syari’ah di Desa Mbulu Kecamatan Krampyangan Kota Pasuruan
Abstract
Islam dan Jawa merupakan entitas yang tidak bisa disamakan, tetapi sekaligus tidak bisa dihilangkan begitu saja. Antara Islam dan tradisi Jawa tidak bisa dipisahkan namun dapat dijelaskan dengan berbagai kategori sosiologis – antropologis sehingga antara orang Jawa dan orang yang beragama Islam hanya bisa dikatakan oleh mereka yang “dekat” dengan tradisi Jawa itu sendiri. Ada banyak tradisi Jawa menjadi dalam tradisi Islam, demikian sebaliknya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik weton dalam pernikahan yang dilakukan di Mbulu Kelurahan Krampyangan Kota Pasuruan, dan untuk mengetahui tradisi weton yang terjadi di Mbulu Kelurahan Krampyangan Kota Pasuruan. Skripsi ini bermanfaat bagi masyarakat Mbulu dan bagi peneliti dalam menggunakan tradisi weton dalam perspektif maqoshid syari’ah.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, yaitu mengungkap permasalahan secara menyeluruh sesuai dengan fenomena yang terjadi, metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, metode wawancara, dan dokumentasi dan sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder.
Adapun hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa tradisi dan praktik weton ini sudah terjadi secara turun menurun di Mbulu, Krampyangan, Kota Pasuruan. Pelaksanaan tradisi Weton ini bukan hanya diterapkan pada saat pernikahan saja. Akan tetapi, pelaksanaan tradisi Weton pasti dilaksanakan pada setiap acara apapun yang dianggap penting oleh masyarakat seperti khitan, membangun rumah, mencari pekerjaan.Kata Kunci : Weton, Maqoshid Syari’ah