Efektivitas Penggunaan Radio Sebagai Media Panggilan Perkara Ghaib (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kelas I A)
Abstract
Radio merupakan media yang dipilih Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk melaksanakan pemanggilan perkara ghaib. Radio yang ditunjuk ialah Radio Kanjuruhan, radio milik pemerintah daerah Kabupaten Malang. Panggilan ini dilakukan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara panggilan pertama dan kedua. Sedangkan tenggang waktu antara panggilan kedua dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Radio dipilih karena dirasa telah memenuhi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Biaya yang dikeluarkan untuk pemanggilan radio ialah Rp. 150.000, hal ini tidak memberatkan pihak penggugat, lain halnya jika menggunakan koran dalam sekali pemanggilan menghabiskan biaya jutaan rupiah. Namun saat ini peran radio mulai tergeser dengan berbagai media lain seperti sosial media dan tv digital. Dengan demikian radio dirasa sudah tidak relevan digunakan sebagai sarana pemanggilan para pihak ghaib.
Dari latar belakang penelitian diatas maka penelti merumuskan masalah, yakni efektivitas penggunaan radio sebagai media panggilan perkara ghaib dan langkah Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mengoptimalkan pemanggilan kedua perkara ghaib
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui keefektivan penggunaan radio sebagai media panggilan perkara ghaib dan langkah Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mengoptimalkan pemanggilan kedua perkara ghaib.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, yaitu pengamatan yang merupakan aktivitas penelitian fenomena yang dilakukan secara sistematis, metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan tanya jawab secara lisan dengan responden, serta metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perkara ghaib.
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa jika metode panggilan melalui radio dilihat dari segi pencapaian atau tujuan maka penggunaan metode seperti ini sudah kurang efektiv. Karena meskipun ada yang datang itu hanya satu sampai dua orang saja. Tapi jika dilihat dari proses pelaksanaannya, maka penggunaan radio masih terbilang efektiv karena berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Upaya yang dilakuk an pihak Pengadilan dalam mengoptimalkan pemanggilan kedua yakni dengan menempelkan panggilan tersebut di papan pengumuman dan mengumumkan panggilan tersebut melalui website resmi Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Kata Kunci : Efektivitas, Radio, Media Panggilan, Perkara Ghaib, Pengadilan Agama.