Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Perubahan Fungsi Keluarga dalam Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga Menjadi Penyebab Perceraian Pada Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Abstract
Perceraian merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam, bahkan talak atau perceraian adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Perceraian merupakan soalusi teakhir atau sebagai “pintu darurat” yang boleh ditempuh apabila kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat lagi dipertahankan keutuhannya. Talak bersifat sebagai solusi terakhir supaya sebelum terjadinya perceraian dapat ditempuh dengan usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak, baik melalui hakam (arbitrator) dari kedua belah pihak.
Tujuan dari penelitian ini adalah : 1.) Untuk mengetahui pandangan hukum islam tentang fungsi keluarga, 2.) Untuk mengetahui faktor penyebab adanya perceraian pada masa pandemi ini, 3.) Untuk mengetahui bagaimana keadaan dalam sebuah keluarga sebelum terjadinya perceraian, 4.) Untuk mengetahui peran suami dan istri dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Strategi yang digunakan dalam penelitian kualitatif yang dibahas ini adalah strategi penelitian lapangan atau studi kasus. Subjek penelitian ini adalah tiga narasumber yang terdiri dari salah satu staff Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan dua orang yang bercerai. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, seta menarik kesimpulan atau verifikasi selama penelitian berlangsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di masa pendemi covid-19 ini perceraian di Kabupaten Malang yang banyak mempengaruhi tejadinya perceraian ini karena kurang berjalannya fungsi keluarga dalam keluarga tersebut seperti tidak adanya keharmonisan serta berselisih terus menerus, tidak adanya tanggung jawab dan faktor ekonomi. Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dari tahun ke tahun tingkat perceraian semakin meningkat dan menduduki peringkat kedua setelah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kata Kunci : Pengaruh Pandemi Covid-19, Perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang.