Show simple item record

dc.date.accessioned2022-11-09T09:32:18Z
dc.date.available2022-11-09T09:32:18Z
dc.date.issued2022-01-11
dc.identifier.isbn978-623-329-602-1
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5920
dc.description[ARSIP] Publikasi Dosen FKIP UNISMAen_US
dc.description.abstractInisiatif Mandiri Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dikembangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendorong mahasiswa mempelajari berbagai ilmu pengetahuan sebagai prasyarat memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memungkinkan mahasiswa untuk memilih program studi yang akan mereka ambil sebagai akibat dari kebijakan ini. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama, mata kuliah dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda, mata kuliah pada program studi tersendiri pada perguruan tinggi yang berbeda, dan/atau belajar di luar perguruan tinggi. Kebijakan MBKM adalah program yang memungkinkan mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama tiga semester guna mengembangkan soft dan hard skill lulusan, sehingga lebih siap dan relevan dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu perguruan tinggi diharapkan dapat menyiapkan lulusan yang unggul dan berkepribadian. Kesediaan untuk mengubah pola pikir dari pendekatan yang berfokus pada konten menjadi kurikulum yang berbasis pada hasil belajar yang adaptif dan fleksibel. Semua itu diperlukan untuk memberikan bekal kepada mahasiswa agar menjadi orang dewasa yang mandiri, hal ini merupakan salah satu bagian dari keberhasilan penerapan kebijakan MBKM di perguruan tinggi. Program studi ditantang untuk mengembangkan kurikulum adaptif yang dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman yang semakin cepat dengan tetap menghasilkan lulusan yang memenuhi standar yang telah ditentukan. Selanjutnya, penerapan program MBKM memerlukan kolaborasi dan kerjasama dengan mitra atau pihak lain dalam bidang keilmuannya, serta partisipasi dalam mendorong capaian hasil pembelajaran yang diinginkan. Program MBKM bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi dengan memberikan fasilitas, mendorong, mempercepat perguruan tinggi atas pencapaian 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Tahun 2020. Menurut Permen tersebut, perguruan tinggi harus mampu menetapkan tujuan, menetapkan tujuan, dan merancang strategi untuk mencapai Indeks Kinerja Utama (KPI). Perguruan tinggi dapat menggunakan keberadaan delapan indikator kinerja utama sebagai alat ukur untuk mencapai tujuan tertentu. Setiap perguruan tinggi diwajibkan merumuskan indikator kinerja utama yang akan dijadikan prioritas untuk dicapai. Melalui perumusan indikator kinerja utama tersebut, maka dapat memudahkan pemerintah untuk mengukur pencapaian prestasi pada setiap perguruan tinggi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherCV. Literasi Nusantara Abadien_US
dc.titleBEST PRACTICE IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN BERBASIS PROYEKen_US
dc.title.alternativeProject Based Learningen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record