BEST PRACTICE IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN BERBASIS PROYEK
Abstract
Inisiatif Mandiri Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dikembangkan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendorong mahasiswa
mempelajari berbagai ilmu pengetahuan sebagai prasyarat memasuki
dunia kerja. Kampus Merdeka memungkinkan mahasiswa untuk memilih
program studi yang akan mereka ambil sebagai akibat dari kebijakan ini.
Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di luar program studi pada
perguruan tinggi yang sama, mata kuliah dalam program studi yang sama
pada perguruan tinggi yang berbeda, mata kuliah pada program studi
tersendiri pada perguruan tinggi yang berbeda, dan/atau belajar di luar
perguruan tinggi.
Kebijakan MBKM adalah program yang memungkinkan mahasiswa
untuk belajar di luar program studinya selama tiga semester guna
mengembangkan soft dan hard skill lulusan, sehingga lebih siap dan relevan
dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu perguruan tinggi diharapkan
dapat menyiapkan lulusan yang unggul dan berkepribadian. Kesediaan
untuk mengubah pola pikir dari pendekatan yang berfokus pada konten
menjadi kurikulum yang berbasis pada hasil belajar yang adaptif dan
fleksibel. Semua itu diperlukan untuk memberikan bekal kepada mahasiswa
agar menjadi orang dewasa yang mandiri, hal ini merupakan salah satu
bagian dari keberhasilan penerapan kebijakan MBKM di perguruan tinggi.
Program studi ditantang untuk mengembangkan kurikulum adaptif yang
dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman yang semakin cepat dengan
tetap menghasilkan lulusan yang memenuhi standar yang telah ditentukan.
Selanjutnya, penerapan program MBKM memerlukan kolaborasi dan kerjasama dengan mitra atau pihak lain dalam bidang keilmuannya, serta
partisipasi dalam mendorong capaian hasil pembelajaran yang diinginkan.
Program MBKM bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan
tinggi dengan memberikan fasilitas, mendorong, mempercepat perguruan
tinggi atas pencapaian 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama (IKU)
yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Tahun 2020. Menurut Permen tersebut, perguruan tinggi harus
mampu menetapkan tujuan, menetapkan tujuan, dan merancang strategi
untuk mencapai Indeks Kinerja Utama (KPI). Perguruan tinggi dapat
menggunakan keberadaan delapan indikator kinerja utama sebagai alat
ukur untuk mencapai tujuan tertentu. Setiap perguruan tinggi diwajibkan
merumuskan indikator kinerja utama yang akan dijadikan prioritas untuk
dicapai. Melalui perumusan indikator kinerja utama tersebut, maka
dapat memudahkan pemerintah untuk mengukur pencapaian prestasi
pada setiap perguruan tinggi.