Analisis Maslahah Kebijakan Takwil Wali Bil Kitabah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Batu Kota Batu)
Abstract
Pernikahan atau perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang muslim laki–laki dan seorang muslimah perempuan yang tidak ada ikatan mahram. Perkawinan bisa dikatakan sah jika ada wali dalam perkawinan. Wali menjadi salah satu faktor yang menentukan dalam perkawinan Orang yang menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Alquran, hadistt, dan undang-undang yang telah berlaku. Didalam undang-undang perkawinan di indonesia tidak terlepas dari Kompilasi Hukum Islam yang telah mengatur tentang wali nikah yang terdapat pada pasal 19. Pada Kantor Urusan Agama tentunya sangat sering terjadi masalah tentang wali, dikarenakan wali merupakan salah satu syarat sahnya dalam pernikahan, maka pejabat Kantor Urusan Agama sangat perlu kehati-hatian dalam menangani permasalahan wali nikah. Terkait peraturan yang tertulis di buku pedoman pegawai nikah yang diterbitkan oleh dirijen bimas islam penyelenggaraan haji dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN), tentang wali hakim pada point keempat yang sudah dijelaskan di atas bahwa wali yang sedang berada pada jarak sejauh jarak masafatul qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qashar) sejauh jarak 92,5 km diperbolehkan untuk berpindah dari wali nasab (wali yang bersambung ke atas atau ke bawah) ke wali hakim, dengan catatan wali nasab (wali yang bersambung ke atas atau ke bawah) diberi tahu terlebih dahulu.
Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan kebijakan tawkil wali bil kitabah, (2) Mendiskripsikan kebijakan Kepala KUA Kecamatan Batu Kota Batu mengenai tawkil wali bil kitabah, dan (3) Mendiskripsikan analisis maslahah terhadap kebijakan Kepala KUA Kecamatan Batu Kota Batu mengenani tawkil wali bil kitabah. Adapun pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Peneliti sebagaiperencana, pelaksanaan pengumpulan data, analisis, penafsir data dan pada akhirnya peneliti sebagai pelopor hasilnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu model interaktif Miles, Huberman dan Saldana.
Hasil dari penelitian ini yaitu 1) Kebijakan tawkil wali bil kitabah adalah salah satu solusi dalam menanggapi permasalahan wali yang tidak dapat hadir dalam pelaksanaan akad nikah dan wali dan wali dapat melimpahkan wali kepada urutan wali dari atas maupun turun serta pelimpahan wali dapat dilaksanakan dengan tawkil wali bil kitabah. 2) Kebijakan Kepala KUA Kecamatan Batu Kota Batu mengenai tawkil wali bil kitabah yaitu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama pasal 2 Nomor 20 tahun 2019 dan peraturan dari Pengadilan Agama yang mana apabila wali nasab (wali yang bersambung ke atas atau ke bawah) tidak dapat mengahadiri pelaksanaan akad nikah maka dapat menggunakan tawkil bil kitabah dan surat ikrar serta wali hakim yang dapat mewakili atau melangsungkan akad nikah. 3) Analisis Maslahah Terhadap Kebijakan Kepala KUA Kecamatan Batu Kota Batu mengenai tawkil wali bil kitabah yaitu kebijakakan Kepala KUA Kecamatan Batu Kota Batu mematuhi peraturan dari Kementerian Agama serta Pengadilan Agama selain itu ketika di masa pandemi Kepala KUA Kecamatan Batu Kota Batu memutuskan bahwa ketika wali nasab (wali yang bersambung ke atas atau ke bawah) memiliki udzur (berhalangan hadir) untuk tidak dapat menghadiri pelaksanaan akad nikah maka wali nasab (wali yang bersambung ke atas atau ke bawah) dapat melimpahkan hak kewalianya dengan menggunakan tawkil wali bil kitabah dengan syarat wali nasab (wali yang bersambung ke atas atau ke bawah) harus memiliki kejelasan serta akad nikah akan dimulai, penghulu atau Kepala KUA membacakan surat ikrar dihadapan para saksi kemudian pelaksanaan akad dapat dilaksanakan.
Kata Kunci : Analisis Kebijakan, Maslahah, Tawkil wali bil kitabah