Analisis Penyebab Terjadinya Cerai Talak pada Lansia di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Studi Kasus Perkara Nomor 3952/Pdt.G/PA.Kab.Mlg)
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dan pria yang diwujudkan dalam bentuk rumah tangga yang harapannya mencapai kebahagia sakinnah mawadah warrahmah serta kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Pada dasarnya perkawinan termasuk hal yang penting guna memperoleh keseimbangan hidup dalam segi psikologis, biologis, bahkan sosial. Harapannya pernikahan hanya dilaksanakan sekali seumur hidup dan kekal hingga maut memisahkan, namun tak jarang pula keluarga yang gagal dalam membina rumah tangga mereka. Perjalanan dalam membina rumah tangga bukanlah hal yang mudah serta tidaklah mungkin tanpa adanya permasalahan apalagi hingga memasuki masa lansia yang pastinya dipengaruhi oleh beberapa faktor penyebab terjadinya keretakan rumah tangga yang berujung cerai talak pada lansia.
Atas latar belakang permasalahan yang telah dijelaskan diatas, maka penulis mengambil rumusan masalah yaitu 1) apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan cerai talak pada lansia di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan 2) apa faktor penyebab terjadinya cerai talak pada lansia di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Tujuan penelitian ini ialah 1) untuk mengetahui dan menganalisa apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara cerai talak pada lansia di Pengadilan Agama Kabupaten Malang serta 2) untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perkara cerai talak pada lansia di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif, yakni bermaksud guna memahami fenomena yang dialami subjek penelitian yang bersumber dari tulisan juga tingkah laku yang di observasi kemudian dideskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Dengan pendekatan kualitatif yang berdasarkan pada data-data sehingga akan menjawab permasalahan yang akan di teliti dengan baik dan akurat terhadap pokok penelitian. Kemudian, dilihat dari segi tempat penelitiannya, penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau (field research) dimana yang berarti peneliti terjun atau mendatangi langsung ke lokasi penelitian untuk mengumpulkan data dari informan yang telah ditentukan yakni Hakim yang telah memutus perkara nomor (3952/9Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg) dengan kata lain peneliti turun langsung dan berada di lapangan atau berada langsung di lokasi penelitian yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Hasil dari penelitian yang pertama yaitu 1) Yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 3952/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg tentang cerai talak pada lansia yaitu Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum lslam. dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum lslam menegaskan salah satu alasan perceraian yaitu salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut, tanpa persetujuan pihak dan tanpa alasan yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 83 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Pasal 5 huruf (d) jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Hasil dari penelitian yang kedua yaitu 2) yaitu istri tidak menjalankan kewajibannya kepada suami karena pergi meninggalkan suami tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah selama kurang lebih 6 tahun 4 bulan berturut turut hingga sekarang. Istri tidak kirim kabar dan tidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia sehingga keharmonisan keluarga tidak ada Hal ini sesuai dg Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum lslam.
Kata Kunci: Analisis, Cerai Talak, Usia Lansia