Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Perbankan Terkait Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan Pencucian Uang Di Pasar Modal
Abstract
Pada skripsi ini, penulis membahas tentang pengawasan otoritas jasa keuangan. Hal tersebut dilatarbelakangi semakin banyak investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. sebagai pintu masuk investor berinvestasi di pasar modal harus menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah agar tidak dijadikan sebagai lembaga pencucian uang oleh investor. Permasalahan yang diangkat adalah sejauh mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi Bank Umum (Bank Kustodian) terkait Prinsip Mengenal Nasabah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat latar belakang sebagai berikut 1. Bagaimana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya pencegahan pencucian uang di Pasar Modal? 2. Apa akibat hukum Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perbankan dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya pencegahan pencucian uang di Pasar Modal?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum melalui metode adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Selanjutnya bahan hukum yang dikaji dan dianalisis dengan mengunakan analisis deskriptif kualitatif yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pasar modal memastikan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal (POJK No.22/OJK.04/2014), kepatuhan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pemeriksaan terhadap Lembaga Jasa Keuangan dilakukan secara sampling, dan telah disampaikan laporan terhadap temuan hasil pemeriksaan program APU PPT ke PPATK secara berkala.