Transaksi Jual Beli Melalui Media Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Taransaksi Jual Beli Melalui Media Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh perkembangan media social pada awalnya hanya digunakan sebagai account pribadi, perkembangan ini muncul karena adana penawaran dan penerimaan dari masyarakat, salah satunya yaitu media social online . Namun, karena online ini bukan account khusus jual beli dan kontrak perjanjian yang dilakukan tanpa tatap muka sehingga memunculkan adanya risiko seperti wanprestasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1.apa saja hak dan kewajiban penjual dan pembeli ? 2. Bagaimana akibat hukum yang timbul apabila penjual dalam transaksi jual beli online melakukan wanprestasi ? 3.Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pihak pembeli yang dirugikan?.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum melalui metode adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Selanjutnya bahan hukum yang dikaji dan dianalisis dengan menggunakan analisis deskripsif kualitatif yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian .
Hasil peneitian ini menunjukkan bahwa Hak penjual dan pembeli yaitu hak penjual menerima pembayaran atas barang yang dijualnya,menerima pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disetujui sesuai ketentuanya. Sedangkan Hak pembeli menerima barang yang dibeli pada waktu yang ditentukan,menerima jaminan atas keadaan barang serta hak kepemilikan barang yang telah dibelinya. Dan kewajiban penjual dan pembeli yaitu menyerahkan barang yang dijual sesuai dengan yang ditentukan. Menjamin kualitas dan keadaan barang, menjamin kepemilikan barang tersebut oleh pembeli dengan aman. Sedangkan kewajiban pembeli membayar harta pembelian barang sesuai yang telah ditentukan. transaksi jual beli online ini dari segi hukum yaitu seperti penuntutan sampai ke pengadilan hampir tidak pernah dilakukan karena besarna biaya perkara untuk menyelesaikan ke pengadilan dengan jumlah barang yang dilakukan tidak seimbang. Apabila ada penjual yang melakukan wanprestasi penyelesaian dilakukan secara nonlitigasi dengan akibat hukum berupa ganti rugi.