Perlindungan Hukum Bagi Anak Pengemis Yang Terdampak Eksploitasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Di Kota Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis membahas perlindungan hukum bagi anak yang terdampak eksploitasi oleh orang tuanya sebagai pengemis. pilihan pembahasan ini di latarbelakangi oleh masih maraknya anak korban eksploitasi sebagai pengemis oleh orang tuanya sendiri dan belum diberlakukannya peraturan daerah bagi masyarakat untuk diberikan sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis, dan masih banyak orang tua yang tidak bertanggung jawab atas hak-hak anak mereka serta kehidupan mereka. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dilindungi karena di dalam dirinya melekat martabat dan harkat yang harus dijunjung tinggi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah 1) Bagaimana perlindungan hukum anak pengemis yang dijadikan orang tuanya sebagai pengemis di Kota Malang ? 2) Bagaimana pertanggung jawaban orang tua yang menjadikan anaknya sebagai seorang penmgemis di Kota Malang ? Penelitian ini merupakan penelitian Yuidis Empiris dengan pendekatan Yuridis Sosiologis atau meneliti secara langsung kepada subjek hukum normative yang ada di lapangan. Selanjutnya bahan hukum diolah dengan alasisi deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, perbuatan eksploitasi anak masih banyak terjadi disebabkan karena masih banyak adanya faktor tertentu, bentuk perbuatan eskploitasi, serta dampak eksploitasi dan dinas sosial pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana Kota Malang telah melakukan berbagai cara dan upaya untuk mensejahterakan masyarakat miskin terutama para pengemis. Pemerintah Kota Malang dengan Dinas Sosial juga telah mengeluarkan berbagai program untuk membantu para pengemis dalam memberikan jaminan sosial. Di dalam penampungan Dinas Sosial telah memberikan berbagai fasilitas dan diberilkan pembinaan dan pelatihan kerjab dan keterampilan agar dapat merubah pola pikir dan hidup mereka menjadi lebih baik.
Faktor penghambat yang di alami oleh Dinas Sosial dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi pengemis berupa jaminan sosial, dan pada saat pembinaan untuk mengubah mindset para pengemis agar tidak turun ke jalan kembali, dan pada saat dilakukannya razia atau pentertiban masih banyak pengemis yang kabur dan memberontak.