Analisis Yuridis Atas Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1403/Pdt.G/2020/Pa.Mlg)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat judul dengan analisis yuridis pendapat hakim tentang perceraian dengan alasan perselingkuhan (studi putusan pengadilan agama malang nomor 1403/Pdt.G/2020/PA.Mlg) ini memiliki rumusan masalah yaitu: 1. Apa dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Malang dalam memutuskan perkara nomor? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian dikarenakan perselingkuhan apabila ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya mengolah, mengkaji, dan menelaah bahan hukum untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Bahwa dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara perceraian karena perselingkuhan adalah pasal 1 dan pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 3 dan Pasal 77 KHI, dan Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 (f) KHI. Disamping itu hakim juga mempertimbangkan dengan seksama mana yang harus di dahulukan antara mempertimbangkan keadaan rumah tangga harmonis yang sulit diwujudkan, maka hakim memilih untuk menjatuhkan putusan perceraian dari pada mempertahankan rumah tangga tersebut.