Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Matinya Orang Oleh Anak (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan)
Abstract
Pada skripsi ini, dilatarbelakangi karena banyaknya kasus kecelakaan lalu
lintas oleh anak dengan sanksi berupa pidana penjara yang menimbulkan dampak
negatif bagi anak. Sehingga diperlukan upaya lain untuk menyelesaikan kasus
kecelakaan lalu lintas oleh anak secara restorative justice.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka rumusan masalah yang
dikaji dalam penelitian ini, adalah: Bagaimanakah penerapan restorative justice
dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya
orang oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pasuruan? Bagaimana
hambatan-hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penerapan restorative
justice terhadap penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
matinya orang oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pasuruan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode pendekatan sosiologis dan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini dilakukan di Polres Pasuruan. Jenis dan sumber data yang
digunakan berupa data primer yaitu hasil studi lapang di Polres Pasuruan dan data
sekunder berupa hasil dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya semua
data tersebut diolah dan dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini adalah Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan
menerapkan restorative justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan matinya orang melalui diversi. Hal tersebut dilakukan karena anak
lalai dan tidak sengaja. Selain itu ancaman pidana pada Pasal 310 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah memenuhi syarat untuk
dilakukannya diversi. Penyelesaian secara restorative justice melalui diversi pada
kasus laka lantas dilakukan untuk melindungi hak korban maupun pelaku.
Hambatan-hambatan yang dialami antara lain: tidak adanya aturan hukum yang
jelas, sulitnya mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban, pra diversi
membutuhkan waktu yang lama, kesadaran hukum masih rendah dan intervensi
dari masyarakat. Sehingga upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
tersebut antara lain: mendorong pembentuk undang-undang agar membentuk
peraturan khusus mengenai kecelakaan lalu lintas oleh anak, memberikan
pemahaman kepada keluarga korban terkait proses penyelesaian secara restorative
justice, Kepolisian berkoordinasi dengan instansi lain, melakukan sosialisasi dan
penyuluhan di masyarakat dan sekolah-sekolah, dan Kepolisian menjadi pihak
penengah dalam proses diversi.