Perlindungan Kreditur Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan Secara Angsuran Terhadap Debitur Yang Wanprestasi (Studi Cv. Bena Surya Kota Malang)
Abstract
Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Judul Penelitian Perlindungan Kreditur Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan Secara Angsuran Terhadap Debitur Yang Wanprestasi (Studi CV. Bena Surya Kota Malang), penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus wanprestasi dalam perjanjian jual beli perumahan secara angsuran oleh debitur. Hal ini perlu untuk dikaji secara mendalam bagiamana perlindungan hukum bagi kreditur jika mengalami kasus wanprestasi oleh debitur dalam perjanjuan jual beli perumahan secara angsuran pada CV. Bena Surya Kota Malang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Perlindungan hukum apa yang diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian jual beli perumahan secara angsuran pada CV. Bina Surya Kota Malang? 2. Bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap wanprestasi debitur atas perjanjian jual beli perumahan secara angsuran pada CV. Bina Surya Kota Malang? 3. Apa faktor penyebab debitur tidak melaksanakan kewajibanya atau wanprestasi dalam perjanjian jual beli perumahan secara angsuran pada CV. Bina Surya Kota Malang?
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sanksi atau akibat- akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu: 1) Debitur diharuskan membayar ganti- kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata); 2) Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata); 3) Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata); 4) Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (Pasal 181 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Berdasarkan penelitian dapat dibahas bahwa untuk kasus wanprestasi selama kurun waktu 7 tahun terkahir berjumlah 7 kasus wanprestasi dengan data tahun 2017 dan 2021 berjumlah satu kasus, 2019 berjumlah 3 kasus dan pada tahun 2020 2 kasus, sedangkan tahun 2016, 2018, dan 2022 berjumlah nol kasus. kesimpulan bahwa dalam kurun 7 tahun terakhir terjadi tujuh kali kasus wanprestasi dengan berbagai sebab, diantaranya tahun 2017 debitur mengalami PHK, tahun 2019 yang mengalami PHK sebanya 2 dan 1 debitur mengalami kepailitan usaha, sedangkan pada tahun 2020 terdapat 2 wanprestasi diantaranya 1 debitur mangalami kecelakaan dan 1 debitur lainya mengalami PHK. Untuk tahun 2021 satu debitur meninggal dunia.
Hasil wawancara dan data dari CV. Bina Surya bahwa kasus wanprestasi pada kredit perumahan didominasi hal ekonomi, yaitu PHK maupun kepailitan. Hal ini seiring dengan adanya pandemi covid-19 yang diterapkan pembatasan dalam segala bidang, termasuk sektor ekonomi.