Implementasi Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Terkait Pendaftaran Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Dan Kantor Notaris/Ppat Kabupaten Malang)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account