Implementasi Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Terkait Pendaftaran Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Dan Kantor Notaris/Ppat Kabupaten Malang)
Abstract
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Bagaimana jika hal tersebut tidak dilakukan oleh PPAT atau terlambat karena kelalaiannya, maka apakah ada sanksi khusus terhadap PPAT yang bersangkutan. Adapun masalah yang dibahas adalah (1) Bagaimana implementasi Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomo 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah oleh PPAT di Kantor Badan Pertanahan Nasional? (2) Apa akibat hukumnya bagi PPAT apabila tidak melakukan pendaftaran tanah sesuai Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomo 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data terdiri atas data primer dan data sekunder, sedangkan analisis datanya dilakukan secdara deskriptif kualitatif.
Dari hasi penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Implementasi Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Oleh PPAT di Kantor Pertanahan/BPN, tidak ada yang tepat waktu memenuhi tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. PPAT tidak bisa tepat waktu dalam menyampaikan akta yang dibuat beserta dokumennya ke Kantor Pertanahan/BPN disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terutang, dan masih banyak lagi persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk pengecekan mengenai keaslian sertifikat hak atas tanah, yang tentunya memakan waktu relatif lama. (2) Akibat hukumnya bagi PPAT apabila tidak melakukan pendaftaran tanah sesuai Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, adalah berupa teguran dan kewajiban membuat surat keterangan atau surat pernyataan keterlambatan. Kewajiban membuat surat keterangan atau surat pernyataan keterlambatan merupakan bentuk sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Kantor Pertanahan/BPN kepada PPAT. Penjatuhan sanksi dimaksudkan agar PPAT dapat melaksanakan kewajiban lebih baik pada masa yang akan datang, yakni kewajiban menyampaikan akta yang dibuat beserta lampiran dokumennya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan. PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuat tersebut berikut dokumen-dokumennya kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.