Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Desa Camplong Kabupaten Sampang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus di Desa Camplong Kabupaten Sampang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyaknya perangkat desa yakni BPD yang tidak memberikan pemenuhan-pemenuhan hak kepada setiap masyarakat desa, dikarenakan tidak adanya keintegritasan anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya dalam melaksanakan penyusunan legislasi peraturan desa yang kendati demikian terjadi pada lingkup desa Camplong Kabupaten Sampang yang dalam kenyataannya masih menimbulkan beberapa masalah yang menyebabkan tidak adanya peranan anggota BPD untuk membuat landasan peraturan hukum disektor desa agar menjadi acuan setiap masyarakat desa dalam bertindak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyusun Peraturan Tingkat Desa di Desa Camplong Kabupaten Sampang? 2. Apa yang Menjadi Kendala Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyusun Peraturan Desa di Desa Camplong Kabupaten Sampang?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan BPD Dalam menyusun peraturan tingkat desa di Desa Camplong Kabupaten Sampang masih belum melaksanakan kewenangan yang dimiliki dengan sebaik mungkin yang dimana didasarkan masih belum adanya penetapan rancangan peraturan desa maupun dalam merumuskan rancangan peraturan desa. BPD dalam pelaksanaan kewenanganya dalam penyususnan peraturan desa didasarkan kurang maksimalnya kinerja dari BPD dan kurangnya dorongan dari pemerintah desa untuk mengharuskan BPD untuk menyusun peraturan desa demi landasan yang harus di patuhi oleh setiap elemen yang ada di desa.
Adapun kendala BPD Dalam menyusun peraturan desa di Desa Camplong Kabupaten Sampang didasari dengan masih kurangnya partisipasi anggota BPD sendiri untuk mengahdiri rapat-rapat penting yang dilaksanakan BPD, selain itu terkandala pada tingkat pendidikan dari anggota BPD yang rata-rata merupakan lulusan SLTA, dan didasari kurangnya sarana dan prasana yang dimiliki oleh pemerintah desa camplong yang dimana BPD masih melaksanakan kegiatan di satu kantor pemerintahan desa, dan kendala yang terakhir datang dari kurangnya koordinasi pemerintah desa dengan BPD dalam melaksanakan musyawarah bersama untuk menunjang pelaksanaan penyusunan peraturan desa.