Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Desa Camplong Kabupaten Sampang)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account