Penyelesaian Sengketa Pelayanan Air Bersih Oleh Pdam Giri Tirta Dengan Konsumen (Di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik)
Abstract
Masyarakat Desa Suci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik selaku pelanggan air minum seringkali hak-haknya tidak terpenuhi oleh PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik, namun pelanggan tetap dituntut membayar tagihan air dan dikenai sanksi apabila terlambat membayar, Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM Giri Tirta dan upaya penyelesaian sengketa terhadap kelalaian pelayanan PDAM Giri Tirta. rumusan masalah pada penelitian ini, pertama Bagaimana bentuk perlindungan konsumen dalam pelayanan air minum oleh PDAM Giri Tirta menurut UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kedua Bagaimana upaya hak konsumen air minum dalam menyelesaikan sengketa dengan pihak PDAM Giri Tirta di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Metode penelitian Yuridis empiris, pendekatan penelitian yuridis sosiologis, lokasi penelitian di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara, sedangkan analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggan PDAM Giri Tirta yang mengacu pada Undang - Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Penyelesaian sengketa konsumen selama ini dilakukan secara damai antara pelanggan dengan PDAM Giri Tirta. Namun apabila pelanggan belum merasa puas atas penyelesaian sengketa terhadap PDAM Giri Tirta, pelanggan dapat menyelesaikan sengketanya melalui lembaga pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).