Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Obligasi Dalam Pasar Modal Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Wali Amanat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Investasi Dan Pasar Modal
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum bagi pemegang obligasi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan wali amanat. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh belum adanya pengaturan mengenai pemegang obligasi dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar pengadilan terkait hubungan antara pemegang obligasi dan wali amanat.
Dalam skripsi ini penulis mengangkat judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Obligasi Dalam Pasar Modal Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Wali Amanat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Investasi Dan Pasar Modal” dengan mengangkat permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana hubungan antara pemegang obligasi dengan penjual obligasi serta wali amanat menurut perspektif hukum investasi dan pasar modal? 2. Bagaimana perlindungan hukum pemegang obligasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan wali amanat sebagai penyedia jasa pengurusan surat hutang dalam perspektif hukum investasi dan pasar modal?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif, yang mana menggunakan metode pendekatan Perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni melewati studi kepustakaan dengan melewati proses-proses pengenalan bahan hukum dan inventarisasi bahan hukum yang dibutuhkan dengan menggunakan analisis bahan hukum yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yakni hubungan yang terjalin antara pemegang obligasi, penjual obligasi dan wali amanat merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Perlindungan hukum bagi pemegang obligasi apabila wali amanat melakukan perbuatan melawan hukum belum diatur dan perlu adanya pengaturan mengenai pemegang obligasi dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar pengadilan. Akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 53 jo. pasal 111 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 pemegang obligasi yang mengalami kerugian akibat kelalaian wali amanat. Penuntutan ganti rugi tersebut dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau Bersama-sama.