Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Pencurian Dan Kekerasan Sesuai Ketentuan Pasal 365 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 460/Pid.B/2019/Pnmlg
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Pencurian Dan Kekerasan Sesuai Ketentuan Pasal 365 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 460/Pid.B/2019/PNMlg. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 460/Pid.B/2019/PNMlg, majelis hakim dalam pertimbanganya masih belum memberikan rasa keadilan bagi korban dengan memberikan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara, padahal nyatanya dalam ketentuan pengaturanya dalam KUHP perbuatan yang dilakukan terdakwa di ancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Untuk itu, hal demikian menjadikan problem bagi aparat penegak hukum khususnya hakim dalam pemeriksaan alur perkara yang di limpahkan oleh jaksa penuntut umum untuk di adili.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan Sesuai Ketentuan Pasal 365 Ayat 1 Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 2. Bagaimana Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam Pemeriksaan Perkara Pencurian Dan Kekerasan Nomor 460/Pid.B/2019/PNMlg?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan sanksi tindak pidana pencurian dan kekerasan sesuai ketentuan Pasal 365 Ayat 1 Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimana di sanksi dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pada landasanya sanksi yang diberlakukan merupakan konsideren yang mengacu pada unsur-unsur pasal yang menghubungkan dengan perbuatan pelaku karena merupakan suatu perbuatan dengan unsur-unsur yang memberatkan. Dengan demikian maka yang diatur dalam pasal ini sesungguhnya hanyalah satu kejahatan, dan bukan dua kejahatan yang terdiri dari kejahatan “pencurian” dan kejahatan “pemakaian kekerasan terhadap orang”.
Bahwa pada pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Malang dalam pemeriksaan perkara pencurian dan kekerasan nomor 460/Pid.B/2019/PNMlg dengan terdakwa Nuril Anwar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang mengadili terdakwa dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J5, warna putih dikembalikan kepada saksi LIDIA IDIE, serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 110 warna hitam tanpa plat nomor nosin : E107-ID593771 dirampas untuk Negara. Serta alasan adanya putusan majelis hakim pengadilan negeri malang tersebut mengacu pada adanya bukti pencurian dengan kekerasan yang sudah dilakukan terdakwa sesuai pertimbangan majelis hakim dala persidangan dan berpijak pada landasan peraturan perundang-undang sebagai dasar hukum yakni Pasal 365 ayat (1), (2) Ke-1 KUHP.
Bahwa Tinjauan yuridis terhadap penerapan petusan hakim dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan dalam putusan nomor 460/Pid.B/2019/PNMlg, hakim dalam penerapanya melihat beberapa aspek dari peristiwa pidana mulai dari aspek pertimbangan yurdis sampai dengan aspek pretimbangan non yuridis, dari kedua penerapan aspek pertimbangan hakim dalam tindak pidana pencurian dan kekerasan sudah mengacu pada pemberlakuan hukum pidana, dengan memberikan rasa keadilan kepastian hukum untuk korban tindak pidana.