Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Melakukan Transaksi E-Commerce Yang Dirugikan
Abstract
Perkembangan internet yang semakin maju merupakan salah satu faktor pendorong berkembangnya e-commerce. Perkembangan e-commerce diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disingkat UU ITE.
Pemenuhan kebutuhan hidup di dalam masyarakat sangatlah penting dan menjadi hal yang sangat utama. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut masyarakat sering menggunakan transaksi jual beli melalui E-Commerce, Transaksi jual beli di dalam E-Commerce dapat timbul jika terjadi kesepakatan antara penawaran dan permintaan terhadap barang yang dikehendaki.Tetapi sebaliknya konsumen merasa dirugikan apabila barang yang dibeli oleh konsumen ternyata tidak sesuai yang dikehendaki.
Masalah yang timbul akhir-akhir ini mengenai perlindungan konsumen mendapatkan penilaian yang sangat tajam dari masyarakat. Melalui penelitian hukum normatif (yuridis normatif) penulis bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembelian barang melalui e-commerce menurut ketentuan Undang-undang No. 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Undang–undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Berdasarkan hasil penelitian, Maka seharusnya perlu adanya perubahan (revisi) terhadap UUPK dan UU ITE, dan melakukan harmonisasi hukum antara berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait, sehingga terjadi sinkronisasi hukum antara undang-undang yang ada, yang mengatur tentang perlindungan konsumen dalam transaksi E-commerce maupun penegakan hukum penyelesaian sengketa dalam transaksaksi E-commerce.