Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Pohon Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan Lindung (Studi Putusan Nomor 76/Pid.B/Lh/2022/Pn Mlg)
Abstract
Hutan memiliki peranan penting dalam penyangga kehidupan masyarakat Indonesia bahkan internasional. Salah satu tindak pidana penebangan pohon tanpa izin yang termasuk dalam kawasan khususnya hutan lindung yang terjadi di area petak 20 masuk RPH punten BKPH pujon KPH malang desa punten kecamatan bumiaji kota batu, Tindak pidana yang telah dilakukan beberapa orang secara bersama-sama dengan melakukan penebangan pohon dikawasan hutan dengan tanpa izin secara tidak sah yang terjadi, di desa punten kecamatan bumiaji kota batu telah mengabaikan prinsip-prinsip kelestarian pengelolaan hutan. Dalam penelitian terdapat permasalahan yang dikaji yaitu, Bagaimana Bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dalam kawasan hutan lindung menurut putusan hakim Nomor 76/Pid.B/LH/2022/PN Mlg serta Bagaimana Sanksi yang diberikan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung dan Bagaimana Pertimbangan hakim dalam memvonis pelaku tindak pidana penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung.
Metode Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual serta kasus, sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahn hukum sekunder serta bahan hukum tersier, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumentasi dan kepustakaan, teknik analisis bahan hukum mengggunakan content analisys.
Hasil penelitian menunjukkan, Tindak pidana penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung sebagaimana sudah diatur dalam hukum positif Indonesia sebagaimana diatur pasal 12 Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang berbunyi melakukan penebangan, memuat,membongkar,mengeluarkan,mengangkut, menguasai,dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin mengangkut, dan/atau menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan maka dikategorikan sebagai bentuk-bentuk dalam tindak pidana penebangan pohon tanpa izin.Sanksi terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung yaitu berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana Penebangan pohon tanpa izin dalam kawasan hutan lindung majelis hakim mempertimbangkan Berdasarkan barang bukti, keterangan para saksi lalu menguraikan satu persatu unsur-unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum untuk mendakwa perbuatan terdakwa dan mengaitkan dengan perbuatan terdakwa dengan didasarkan pada alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.