Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Investasi Tabungan Emas Di Pegadaian (Studi Kasus Pt. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang)
Abstract
Perlindungan hukum dibutuhkan oleh setiap investor dalam melakukan investasi pada suatu perusahaan. Tidak terkecuali investasi emas dalam bentuk tabung emas di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang dalam investasi tabungan emas terhadap kerugian yang dialami investor? Dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor tabungan emas pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang?.
Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu mengacu pada data yang diperoleh dari lapangan secara langsung yaitu di PT.Pegadaian. Penelitian menggunkan pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual . Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah observasi,wawancara, dan studi dokumen. Analisis datanya adalah deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa Tanggung Jawab PT. Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang dalam investasi tabungan emas terhadap kerugian yang dialami investor dalam ini PT.Pegadaian (Persero) tidak berkewajiban dalam mengganti kerugian dan hanya memberikan informasi dengan benar, jelas dan jujur mengenai harga emas baik harga beli atau harga jual yang telah ditentukan oleh PT. Pegadaian. dan Bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam tabungan emas pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Blimbing Malang dilakukan dengan bentuk perlindungan hukum preventif yaitu dengan memberkan edukasi tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen/nasabah/investor dalam tabungan emas, bentuk perlindungan hukum represif yaitu dengan menerima aduan permasalahan atau dapat dilaksanakan ke pengadilan selain itu bentuk perlindungan hukum dalam tabungan emas PT. Pegadaian tertuang dalam perjanjian pada pembukaan rekening tabungan emas.