Tinjauan Yuridis Tentang Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No: 596/Pid.Sus/2018/Pn/Mjk/20220418)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No: 596/pid.sus/2018/pn/mjk/20220418). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh Tindak Pidana yang hasil kejahatannya disamarkan untuk menghilangkan jejak hasil kejahatannya, oleh karena itu diterbitkanlah Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Mengapa Hakim dalam putusan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak menggunakan Pasal 31, 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? 2. Unsur Pertimbangan Hakim dalam putusan terhadap pelaku Tindak Pencucian Uang dengan menerapkan Pasal 65 dan Pasal 71 KUHP? Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Hakim dalam kasus ini Putusan Pengadilan Negeri No: 596/pid.sus/2018/pn/mjk/20220418, melakukan dakwaan Alternatif dikarenakan bahwa kasus awalnya adalah penangkapan kurir narkotika jenis sabu di Polres Lampung yang kemudian menyeret terdakwa Akhmad Taufan Manfaluti sebagai tersangka dan dihukum atas Tindak Pidana Narkotika, sehingga penggunaan pasal 31 dan 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan penyidik Polri yang melakukan penyidikan tindak pidana awalnya berbeda dengan penyidik Polri yang menangani Tindak Pidana Pencucian Uangnya, pasal 31 dan 32 dapat langsung digunakan pada saat penyelidikan tindak pidana awalnya sedang berlangsung, apabila tindak pidana awalnya sudah diputuskan maka penyidik melakukan penyidikan lanjutan dengan menggunakan pasal 74 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Pembuktian atas dakwaan Alternatif adalah menggunakan pasal 3,4 dan 5 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.