Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Studi Di Kantor Unit Pelaksana Teknis (Upt) Pasar Besar Kota Batu)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Studi Di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Besar Kota Batu) Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya pedagang yang tidak setuju dengan kebijakan penerapan tarif retribusi sesuai luas toko/los yang ditempati. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 yang digunakan saat ini telah mengatur tarif retribusi pelayanan pasar di Kota Batu. Namun dalam penerapannya masih banyak wajib retribusi yang pro dan kontra atas kebijakan tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana gambaran umum lokasi penelitian? 2. Bagaimana penerapan tarif retribusi di Pasar Kota Batu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020? 3. Bagaimana kendala penentuan nilai tarif retribusi pasar umum untuk memenuhi tuntutan target pendapatan di Pasar Besar Kota Batu ? 4. Bagaimana upaya penentuan nilai tarif retribusi pasar umum untuk memenuhi tuntutan target pendapatan di Pasar Besar Kota Batu ?, Penelitian ini merupakan penilitian yuridis sosiologis, yang mana ini adalah berisi analisa juga konsep hukum yang nyata dalam pola kehidupan sosial Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara dengan narasumber, Selanjuta bahan hukum dikaji dan
dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, besarnya nilai tarif retribusi pasar untuk masing-masing jenis telah diatur dengan jelas dan tegas dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020, termasuk tarif retribusi pasar umum (Toko, los, pelataran). Bila kita perhatikan besarnya tarif retribusi yang ditentukan dalam Perda didasarkan pada luas tempat usaha yang digunakan oleh pedagang, tempat usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. berdasarkan hasil survei oleh petugas pemungut yang kemudian dilakukan survei ulang oleh peneliti diperoleh kesimpulan bahwa 45,5% pedagang pasar umum tidak setuju adanya penentuan besaran tarif retribusi yang didasarkan pada luas tempat usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Untuk menyikapi masalah tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Besar Kota Batu akhirnya membuat kebijakan intern sehubungan dengan perhitungan terhadap penentuan besaran tarif retribusi yang harus dibayar oleh pedagang, yaitu dengan mengedepankan penentuan tarif sesuai perda dan hasil negosiasi dengan pedagang yang dilakukan oleh petugas pemungut