Show simple item record

dc.contributor.authorFajar, Mochamad Ali
dc.date.accessioned2023-01-05T03:19:47Z
dc.date.available2023-01-05T03:19:47Z
dc.date.issued2022-12-05
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6148
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat latar belakang pasar modal sebagai bahan penelitian yang akan dianalisis secara analisa yuridis. Pasar modal sendiri merupakan suatu konsep atau kegiatan yang berhubungan dengan investasi, dan menjadi salah satu hal yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu pasar modal memerlukan suatu perangkat hukum yang mengatur keberlangsungan proses dan aktifitas yang terjadi di dalamnya. Pasar modal saat ini diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berbagai contoh tindak pidana yang telah terjadi di dalam lingkup pasar modal salah satunya adalah kasus penggelapan rekening efek nasabah yang dilakukan oleh direksi utama dari PT. Sarijaya Permana Sekuritas, yang telah menyalahgunakan dana nasabah hingga sebesar 14 milyar rupiah dari total 143 nasabah. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap para investor yang dirugikan akibat adanya penyalahgunaan dana oleh direksi dari perusahaan sekuritas di pasar modal? 2. Bagaimanakah tata cara pengajuan dan pemberian ganti rugi kepada investor yang dirugikan akibat adanya penyalahgunaan dana oleh direksi dari perusahaan sekuritas di pasar modal menurut putusan pengadilan tinggi Jakarta No.72/PDT/2012/PT.DKI? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan (library research), dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Perlindungan hukum kepada investor didalam pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan berdasarkan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan pasal 30 ayat 1 untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan yang dimaksud.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Danaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Dirugikan Akibat Adanya Penyalahgunaan Dana Oleh Direksi Dari Perusahaan Sekuritas Di Pasar Modal (Studi Putusan Nomor. 72/Pdt/2012/Pt.Dki)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record